Baleg Undang Panitera Beri Masukan RUU MA

26-10-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Panitera Kepala Mahkamah Agung dan Ikatan Panitera Seluruh Indonesia (IPASTI) untuk memberikan berbagai masukan terkait dengan Perubahan ke tiga atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

            Sebelumnya Badan Legislasi juga telah mengundang pihak-pihak terkait lainnya diantaranya Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Komisi Yudisial.

            Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, Selasa (25/10), dia mengatakan masukan-masukan dari praktisi hukum ini sangat bermanfaat untuk menyempurnakan draft RUU dimaksud.

            Menurut Sunardi, RUU ini termasuk salah satu RUU yang harus diselesaikan Baleg karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2011.

            Sunardi mengatakan, ada beberapa pokok masalah yang telah diidentifikasi terkait dengan perubahan UU ini, diantaranya adalah mengenai pembatasan kasasi baik perkara perdata, perkawinan, maupun pidana.

            Selain itu, pembagian obyek pengawasan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). MA khusus mengawasi bidang teknis yuridis dan KY khusus mengawasi perilaku hakim sesuai UUD 1945.

            Organisasi MA dan Kepaniteraan juga menjadi pokok masalah, apakah organisasi MA dan kepaniteraan dalam kaitan dengan manajemen perkara sudah ideal. Transparansi dan manajemen perkara juga menjadi pokok permasalahan. Di sini permasalahan yang dapat dan perlu didalami adalah sudahkah MA transparan, sudahkah manajemen penanganan perkara di MA menerapkan asas peradilan yang cepat dan professional sehingga benar-benar mudah dijalani, tidak berbelit-belit, serta mampu mengeliminir praktik mafia hukum.

            Rekrutmen hakim MA juga perlu menjadi perhatian dalam RUU ini, apakah kebutuhan di MA sendiri terhadap hakim yang akan direkrut oleh KY sudah berjalan sebagaimana mestinya, dalam arti hakim-hakim agung yang direkrut KY sesuai dengan kebutuhan MA sendiri.  

            Masukan-masukan ini tentunya sangat  diperlukan agar MA ke depan benar-benar dapat mengemban amanat Pasal 1 ayat )3) UUD 1945 dan Alinea Ke empat Pembukaan UUD 1945.  

Dalam memberikan masukannya, Panitera Kepala Suhadi menyampaikan, untuk mengatur bagaimana Mahkamah Agung ke depan sudah diatur dalam blue print.

Terkait dengan jumlah perkara yang masih banyak belum tertangani. Suhadi mengatakan, adanya kendala di sini dimana jumlah perkara yang masuk tidak seimbang banyaknya dengan jumlah hakim agung.

Dalam setahun ada kurang lebih 13.000 perkara dan tunggakan tahun sebelumnya ada 8.000 perkara, sehingga jumlah keseluruhannya sekitar 22.000 ribu. Jumlah yang paling tinggi dicapai selama ini dalam sebulan sekitar 1.000 perkara yang putus. “Kalau perkara yang putus sekitar 1.000 – 1.400 perkara, dalam setahun dapat menyelesaikan 13.000 – 14.000 perkara,” katanya. Namun diakuinya selama lima tahun terakhir belum pernah tercapai 14.000 dalam setahun.   

Dengan adanya efektifitas hakim agung dan pejabat-pejabat kepaniteraan dapat diperoleh suatu produktifitas yang agak tinggi, tetapi jumlah perkara yang masuk makin tahun juga semakin meningkat.

Untuk itu, Suhadi memberikan dua jalan keluar yakni menambah jumlah hakim agung sesuai dengan jumlah perkara atau beban yang ada atau membatasi perkara yang masuk ke mahkamah dalam bentuk kasasi. Misalnya, diberikan suatu kualifikasi khusus agar perkara-perkara yang sederhana atau kecil tidak sampai ke MA. Selain ke dua cara tersebut adalah dengan merubah cara kerja, namun sampai sekarang belum bisa ditemukan. (tt) foto:Ry/parle

  

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...